Senat Akademik Fakultas merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut:
- Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas;
- Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
- Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Civitas Academica, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Civitas Academica di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas.
Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Tanggal 4 Februari 2025 Nomor 377/UN27/HK.02/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 1500/UN27/HK/2023 Tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2023-2028, Senat Akademik Fakultas terdiri dari Ketua Senat Akademik Fakultas yang dibantu Sekretaris Senat Akademik Fakultas dan 4 (empat) Komisi yaitu:
- Komisi A: Bidang Akademik dan Penelitian
- Komisi B: Bidang Nonakademik
- Komisi C: Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
- Komisi D: Bidang Profesor