Senat Akademik

Berdasarkan hasil rapat Badan Koordinasi Senat Akademik (BKSA) Universitas Sebelas Maret diputuskan untuk segera membentukan Senat Akademik Fakultas (SAF) sebagaimana diatur:

  1. Pasal 48 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret
  2. Pasal 28 ayat (1) huruf B Peraturan Majelis Wali Amanat No.1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret
  3. Pasal 67 sampai Pasal 75 Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Senat Akademik

Senat Akademik Fakultas merupakan organ fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik. Senat Akademik Fakultas memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas;
  2. Mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  3. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam penyusunan rencana strategis Fakultas di bidang akademik;
  4. Mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
  5. Memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
  6. Mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
  7. Memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Civitas Academica, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
  8. Memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Civitas Academica di Fakultas atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Civitas Academica di lingkungan Fakultas.

Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sebelas Maret Tanggal 4 Februari 2025 Nomor 377/UN27/HK.02/2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Rektor Nomor 1500/UN27/HK/2023 Tentang Penetapan Ketua dan Anggota Komisi Senat Akademik Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Sebelas Maret Periode Tahun 2023-2028, Senat Akademik Fakultas terdiri dari Ketua Senat Akademik Fakultas yang dibantu Sekretaris Senat Akademik Fakultas dan 4 (empat) Komisi yaitu:

  1. Komisi A: Bidang Akademik dan Penelitian
  2. Komisi B: Bidang Nonakademik
  3. Komisi C: Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
  4. Komisi D: Bidang Profesor

Prof. Nuryani, S.Si., M.Si., Ph.D.

Ketua Senat Akademik Fakultas

Prof. Dr. rer. nat. Witri Wahyu Lestari, S.Si., M.Sc.

Sekertaris Senat Akademik Fakultas